TPA Burangkeng Over Kapasitas, Pemkab Harus Buat TPA Baru

Peristiwa455 Dilihat

BeTimes-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu,  sudah melebihi kapasitas. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus segera membuat TPA yang baru untuk mengatasi sampah yang terus bertambah di daerah ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno.SH.MM kepada Bekasi Times, Senin (10/8) mengakui masalah sampah menjadi program yang harus segera dituntaskan. Pasalnya, dengan kondisi TPA Sampah Burangkeng yang sudah over kapasitas, maka pengadaan TPA yang baru, sudah mendesak.

Peno Suyatno mengatakan, sejak dilantik memimpin Dinas ini, targetnya menuntaskan masalah sampah. Selain lokasi pembungan sampah hanya ada 1 lokasi, sehingga tak jarang masyarakat membuang sampah sembarangan. Makanya, ia berharap ke depan TPA harus diadakan minimal di satu lokasi dengan pengelolaan yang modern. Sehingga, sampah tidak menumpuk, tetapi bisa langsung dikelola menjadi barang berharga, seperti kompos.

Jalan satu-satunya memang harus diadakan  TPA  yang baru, karena di Burangkeng tidak memungkinkan lagi diperluas. Hanya dengan penambahan TPA sebagai solusi untuk mengatasi sampah di daerah ini.”Kita akan kesulitan membuang sampah,” katanya.

Selain masalah sampah, pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari sejumlah pabrik di kawasan industri dan sering dipersoalkan masyarakat, akan ditertibkan dan jika perusahaan yang kedapatan membuang limbah akan diproses sesuai prosedur hukum.

“Tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang sengaja dan kedapatan membuang limbahnya ke sungai. Karena sesuai ketentua, setiap perusahaan harus membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),” katanya.

Peno yang baru dilantik Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (23/7), mengaku sangat prihatin dengan pembuangan limbah ke sungai. Bahkan, pada hari yang sama dengan pelantikannya, masyarakat berunjuk rasa memprotes tercemarnya Kali Cilemah Abang hingga menghitam.

Pihaknya  sudah mengundang pengelola kawasan industri untuk membicarakan masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat. “Yang jelas, semua perusahaan harus taat aturan. Pengelola kawasan industri akan diminta pertanggungjawabannya jika masih tetap terjadi pembuangan limbah ke Kali, akan ditindak  Karena sesuai ketentuan, semua limbah harus diproses lebih dulu di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Perisndustrian ini mengaku, akan tegas terhadap pelanggaran. “Kita harus menyelamatkan lingkungan, karena jika terjadi pencemaran, pasti berdampak buruk terhadap lingkungan. Sehingga, harus ada tindakan tegas bagi setiap pelanggar,” tandasnya.

Dari penelusuran yang dilakukan aparatnya, pembuang limbah yang mencemari Kali itu, diduga dilakukan ketika petugas lengah, seperti malam hari atau hari libur. Tiba-tiba saja Kali menghitam. Masyarakat pun melakukan unjuk rasa ke Perum Jasa Tirta (PJT) II Lemah Abang karena limbah yang mencemari Kali Cilemah Abang di Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara,  menimbulkan bau tak sedap.”Pemantauan  akan semakin diperketat, sehingga bagi pelanggar yang ketahuan, segera diproses sesuai prosedur hukum, tandasnya. (hem)

Komentar