Menteri ATR/BPN Bantah RUU Omnibus Law Untuk Alihkan Fungsi Sawah   

Peristiwa536 Dilihat

BeTimed.id-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengemukakan, sebelum Covid-19 jumlah yang menganggur mencapai  7 juta orang lebih.

“Ini data sebelum Covid-19, mungkin sekarang sudah bertambah,” ujar Sofyan A. Djalil, dalam diskusi Online,  mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) dengan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Selasa (18/08).

Untuk mengatasi bertambahnya jumlah pengangguran, lanjut Sofyan,  dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo meminta agar lapangan kerja dapat tercipta seluas-luasnya bagi semua masyarakat, sehingga akan tercipta kondisi full employment. Selain itu, masyarakat Indonesia bisa bekerja di negerinya sendiri.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa saat ini Indonesia merupakan negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja. Tercatat ada 79 Peraturan Perundang-Undangan yang terkait penciptaan lapangan kerja. “Tidak semuanya, pasal per pasal. Jika ini kita perbaiki, maka akan membuka lapangan kerja serta menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha,” ujar Sofyan A. Djalil.

RUU CK merupakan bentuk respon pemerintah terhadap problematika yang ada di masyarakat. Namun, ada beberapa golongan masyarakat yang belum memahami betul maksud dari RUU ini.

“Ada miskomunikasi dari pemerintah kepada masyarakat. RUU ini merupakan niat yang sangat mulia dalam mengatasi kurangnya lapangan kerja. Dalam RUU ini juga akan mendorong usaha kecil agar mendapat kesempatan untuk berkembang dan salah besar jika RUU ini pro ke pengusaha besar. Intinya memberikan kemudahan bagi mereka yang mau berusaha,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Selain hal tersebut, Sofyan A. Djalil mengklarifikasi bahwa tidak benar jika RUU ini mendorong terjadinya alih fungsi lahan sawah. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, setiap tanah pertanian yang telah ditentukan menjadi sawah abadi harus ada peta digitalnya sehingga nanti jika ingin dikonversi akan ada alert sehingga bisa dicegah.

“Untuk isu relaksasi tata ruang akan dibuat apabila Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak memenuhi syarat. Dalam RUU ini juga kami menggagas bank tanah. Bank tanah didasari karena negara tidak punya tanah, padahal kita perlu membangun infrastruktur dan menciptakan kota-kota yang ramah bagi masyarakat kita.

Selain itu, lanjut Sofyan,  dalam HPL 90 tahun ini dasarnya tanah negara. Yang pengelolaannya diberikan kepada instansi pemerintah dan diatasnya dapat diberikan hak lain.

Pada kesempatan yang sama,  Kepala Biro Hukum, Yagus Suyadi menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja ini dibentuk dengan metode omnibus law, yaitu metode mencabut dan mengganti peraturan perundang-undangan yang menghambat penciptaan lapangan kerja.

Di mana katanya,  saat ini jumlahnya 79 peraturan perundang-undangan dan 1.203 pasal. Dalam kesempatan ini, ia juga mengklarifikasi bahwa sudah tidak ada lagi pertentangan antar Kementerian/Lembaga, terkait UU yang bersifat sektoral.

“Semuanya dapat diharmonisasikan dan disikronisasikan dalam RUU ini,” kata Yagus.

Diskusi terkait tenaga kerja dan pertanahan dipandu dengan apik oleh Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kep. Riau ini, Junaedi Hutasoit. Diskusi melalui online  diikuti dengan antusias oleh anggota GAMKI yang tersebar di seluruh Indonesia, diskusi ini juga diikuti oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, beberapa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. (Ralian)

Komentar