Soal Covid 19, PN Jakut Mulai Jatuhkan Denda Terhadap Pelanggar PSBB

Hukum526 Dilihat

BeTimes.id — Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN – Jakut) mulai jatuhkan denda terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Perda Nomor 79 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah DKI Jakarta, dilakukan dalam rangka penegakan hukum untuk memberikan efek jerah, Rabu (16/9)

Menurut Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto SH.MH, para pelanggar dijatuhi denda sebesar Rp.50.000,- karena melanggar ketentuan Pasal 5.

Di mana, kata dia, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta max denda Rp250 ribu dan minimal Rp50 ribu, karena baru diterapkan menggunaka denda minimal. “Jika tidak diganti denda kerja bakti selama 1 jam dan ditambah biaya perkara Rp5000,-” kata Djuyamto, dalam rilisnya.

“Beberapa pelanggar ada yang minta dijatuhi denda subsidair yaitu kerja bakti selama 1 (satu) jam,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam sidang operasi yustisi tersebut terdata +- 75 pelanggar, dengan rincian 98% tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya. “2% tidak pakai masker sama sekali, kemudian 90% dijatuhi denda, sisanya 10% sanksi kerja bhakti,” katanya.

Bertindak sebagai hakim tunggal lanjut Djuyamto, Sarwono, SH.MH dengan dibantu oleh panitera pengganti Johnson Ricardo,SH.MH.

Sidang operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka mendukung pemerintah dengan melalui penegakan hukum untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid 19, khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara. “Kali ini dihari pertama kita melaksanakannya di kawasan Danau Sunter,” ucapnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut masih kata dia, Wakil Walikota Jakarta Utara, Dandim 0452 dan Kapolres serta Kajari Jakarta Utara.

“Sidang operasi yustisi penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tersebut akan dilakukan berkesinambungan di beberapa lokasi yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (tgm)

Komentar