BeTimes.id-BN Holik Qodratullah dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna DPRD menggantikan Aria Dwi Nugraha yang dicopot DPP Partai Gerindra, Rabu (30/9).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan jajaran Forkopimda serta perangkat daerah turut hadir dalam acara yang juga dirangkaikan dengan agenda penetapan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya Perubahan Status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan dan Raperda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat.
Aria dicopot dari jabatannya disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Rabu (2/9). Mantan Ketua DPRD itu, menjabat sebagai anggota biasa.
Bupati Bekasi memberikan selamat bertugas kepada Ketua DPRD yang baru, dan berhadap kedepan Pemerintah Daerah dapat terus bersinergi positif, menyumbangkan segala tenaga, pikiran dan waktunya membangun dan mensejahterakan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik mengatakan pada tahap awal, akan berkoordinasi dengan tiga pimpinan dewan lainnya. “Saya belum mengarah bagaimana ke depan karena masih ada tiga pimpinan dewan lagi. DPRD itu kebijakannya Collective Colegial, sehingga hasil suara bersama. Namun yang jelas saya bakal membenahi komunikasi antara anggota dan pimpinan,” katanya.
BN Holik Qodratullah terpilih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0143/kpts/dpp-gerindra/2020 tentang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, periode 2020-2024.
Selain pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, ada dua Agenda lain pada rapat Paripurna II tadi, di antaranya status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya serta rancangan perda tentang penanggulangan penyakit sosial masyarakat.
Dikatakan, sepanjang muatan materi pokok rancangan perda telah dikonsultasikan, disinkronisasikan dan diselaraskan dengan Kementerian dan Lembaga negara terkait. “Kami menyetujui untuk ditetapkan dari rancangan perda menjadi peraturan daerah Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (hms/hem)
Komentar