BN Holik Qodratullah  Dilantik Jadi Ketua DPRD  Kabupaten Bekasi

Politik342 Dilihat

BeTimes.id-BN Holik Qodratullah  dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi  dalam sidang paripurna DPRD menggantikan Aria Dwi Nugraha  yang dicopot  DPP Partai Gerindra, Rabu (30/9).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  dan  jajaran Forkopimda  serta  perangkat daerah turut hadir dalam acara yang juga dirangkaikan dengan agenda penetapan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya Perubahan Status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan dan Raperda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat.

Aria dicopot dari jabatannya disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Rabu (2/9). Mantan Ketua DPRD itu, menjabat sebagai anggota biasa.

Bupati Bekasi  memberikan selamat bertugas kepada Ketua DPRD yang baru, dan  berhadap kedepan Pemerintah Daerah dapat terus bersinergi positif, menyumbangkan segala tenaga, pikiran dan waktunya membangun dan mensejahterakan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik mengatakan pada tahap awal, akan berkoordinasi dengan tiga pimpinan dewan lainnya. “Saya belum mengarah bagaimana ke depan  karena  masih ada tiga pimpinan dewan lagi. DPRD itu kebijakannya Collective Colegial, sehingga hasil suara bersama. Namun yang jelas saya bakal membenahi komunikasi antara anggota dan pimpinan,” katanya.

BN Holik Qodratullah terpilih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0143/kpts/dpp-gerindra/2020 tentang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, periode 2020-2024.

Selain  pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, ada dua Agenda lain pada rapat Paripurna II tadi, di antaranya  status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya serta rancangan perda tentang penanggulangan penyakit sosial masyarakat.

Dikatakan,  sepanjang muatan materi pokok rancangan perda telah dikonsultasikan, disinkronisasikan dan diselaraskan dengan Kementerian dan Lembaga negara terkait. “Kami menyetujui untuk ditetapkan dari rancangan perda menjadi peraturan daerah Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (hms/hem)

Komentar