Bapenda Kabupaten Bekasi Bebaskan Denda PBB Hingga Oktober 2020

Hukum428 Dilihat

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi (foto/ist)

BeTimes.id-Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) resmi ditiadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat sebagai upaya meringankan beban bagi penunggak pajak.

Kebijakan penghapusan denda  PBB sesuai Keputusan Bupati Bekasi tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di daerah ini, dan berlaku hingga akhir Oktober 2020. Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi kepada bekasitimes.id mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Bupati Bekasi untuk meringankan beban wajib pajak yang telat membayar. Seharusnya, batas waktu jatuh tempo akhir Agustus 2020, namun dengan kebijakan ini, diberikan toleransi hingga akhir Oktober 2020. Kebijakan itu, juga salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, katanya.

Diakui, dengan pendemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, berdampak terhadap penerimaan pajak. Namun, ia tetap yakin hingga akhir tahun 2020, target pajak akan tetap tercapai. Makanya, berbagai terobosan dilakukan untuk mendorong wajib pajak segera melunasinya.

Pembebasan denda ini, salah satu upaya Bapenda agar mereka yang telat membayar, bisa segera melunasinya hingga akhir Oktober mendatang. “Sejak 1 September hingga 30 Oktober,pembebasan denda itu diberlakukan. Kebijakan ini, diharapkan bisa memotivasi wajib pajak segera menyelesaikannya,” tandasnya.

Ditambahkan, segala bentuk pajak itu, demi kelangsungan pembangunan di berbagai sektor. “Dampak Covid-19 sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak akibat melambatnya laju ekonomi, dan itu terlihat pada triwulan II. Makanya, segala upaya dilakukan agar pajak yang sudah ditargetkan bisa terealisir,” tandasnya.

Penghapusan denda itu sendiri  sesuai Keputusan Bupati Bekasi Nomor 973/Kep 336-Bapenda/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi tahun 2020. Ini untuk meringankan beban wajib pajak dan  meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya.

Herman mengatakan pembebasan denda diberlakukan terhadap  Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan tahun 2020. Dan diharapkan, kebijakan ini bisa mengidentifikasi masyarakat yang belum membayar PBB yang kemudian sebagai langkah memberi kemudahan kepada wajib pajak. (adv/hem)

 

 

Komentar