DPPA APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020  Disahkan

Uncategorized308 Dilihat

BeTimes.id-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju mengatakan,  disahkannya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun 2020 ini,  maka  menjadi salah satu dokumen keuangan perencanaan kegiatan. 

Kepada seluruh komponen perangkat daerah, diminta untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatannya, baik  yang dikerjakan secara swakelola maupun pekerjaan yang menggunakan jasa penyedia. Mengingat waktu pelaksanaan tersisa kurang lebih 2 bulan saja,” tuturnya.

Hal itu ditegaskannya dalam acara Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Komplek Pemda Kabupaten Bekasi,  Jumat (23/10).

Ditambahkan,  kegiatan  ini agar dilakukan sesuai dengan pedoman dan aturan, dengan tujuan pekerjaan dapat dilakukan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna bagi kemajuan masyarakat  tanpa  mengesampingkan protokol kesehatan demi kesehatan bersama.

Uju mengingatkan komponen pemerintah daerah  agar terus menjaga kesehatan, tetap semangat,  bekerja lebih baik dan  giat menuju Kabupaten Bekasi dua kali tambah baik meskipun di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Ia mengapresiasi tim anggaran dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan verifikasi DPPA, sehingga dapat disahkan. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) beberapa OPD yang secara langsung diserahkan  Sekda.

Sementara itu, Ketua penyelenggara Pengesahan DPPA Drs. H. Abdur Rofiq, M. Si, memaparkan total anggaran belanja  APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020 setelah refocusing  sebesar Rp. 6.553.717.481.160,- terdiri dari anggaran Belanja Tidak Langsung  Rp. 3.268.404.539.754,- yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, hibah, bansos, bagi hasil pada pemerintah desa, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga serta anggaran  Belanja Langsung Rp. 3.285.312.941.406,- yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan  daerah ini.

Sedangkan  sumber APBD dari berbagai sumber pendapatan daerah,  seperti  PAD, dana perimbangan dan pendapatan sah lainnya. Sehingga total pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.074.177.374.018,-.Defisit anggaran sebesar Rp. 1.074.177.374.018 sehingga total APBD tahun 2020 dalam posisi balance.

“Telah dilakukan verifikasi DPPA bagi belanja pada perangkat daerah untuk tahun anggaran 2020. Kegiatan yang diverifikasi terdiri dari 48 perangkat daerah dan 23 kecamatan, dan DPPA  sudah siap untuk disahkan,” ujar Rofiq.

Dengan disahkannya DPPA tersebut menandakan bahwa dokumen-dokumen ini telah resmi menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2020. Sebagai penanda pengesahan DPPA, secara simbolis DPPA diserahkan kepada Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Organisasi dan Kecamatan Tambun Utara. (hms/hem)

 

 

 

 

Komentar