Pengadaan Tanah Fly Over dan Underpass Bulak Kapal Dipertanyakan

Hukum351 Dilihat

BeTimes — Pengadaan tanah Fly Over dan Underpass Bulak Kapal dipertanyakan. Pasalnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp77 Miliar lebih telah digelontorkan.

Terkesan tertutup, masyarakat diminta untuk mengawasi dan melihat mana saja lahan yang telah dibebaskan dan apa saja bukti (patok atau tanda) dibuat oleh dinas menangani.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk pengadaan tanah Fly Over dan Underpass Bulak Kapal terbagi menjadi dua, satu melalui bagian pertanahan Sekretariat Daerah pada tahun 2014 dan 2015 telah mengelontorkan sebesar Rp51 Miliar lebih.

Pada tahun 2017 dan 2018 dikerjakan kembali oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi sebesar Rp19 Miliar lebih.

Menurut Imas Asiah, Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi yang juga PPID Pembantu, bahwa batas pembebasan lahan berupa tanda pilox dan lahan kosong digunakan patok sementara.

Imas mengakui bahwa dinasnya melakukan pengadaan tanah Fly Over dan Underpass Bulak Kapal. Namun ia tidak menjelaskan berapa luas yang telah dibebaskan oleh Sekretariat Daerah dan Disperkimtan.

“Sampai tahun 2018 sudah dibebaskan sebanyak 146 bidang, dan 6 bidang on progres di kegiatan APBD Perubahan tahun anggaran 2020,” kata Imas, dalam suratnya kepada bekasitimes.id, Selasa (17/11).

Ia mengatakan harga pembebasan lahan tersebut berdasarkan hasil penilaian tahun 2014 dan keputusan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) sebesar Rp6 juta M2 (zona 1/lahan non ruko) dan Rp 11 juta M2 (zona 2/lahan ruko).

Imas menjelaskan, bahwa target pembebasan untuk Fly Over dan Underpass Bulak Kapal hingga tahun 2021 ditargetkan akan menelan biaya kurang lebih Rp101.545.000.000,-. (tgm)

Komentar