Pelaku Dugaan Mutilasi Berkasnya Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Hukum405 Dilihat

BeTimes.id — Pelaku berinisial A, dugaan mutilasi yang sempat viral kini kasusnya dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Senin (21/12).

Pelaku masuk ke gedung Kejari Kota Bekasi didampingi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan langsung menuju lantai dua bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).

Terlihat pelaku juga dikawal oleh Novrian, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi. Pelaku A, masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Kasi Pidum, Hapit Suhandi, terdakwa ini akan ditahan lima hari kedepan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

“Paling lima hari. Tapi kalau dilihat bulan ini banyak libur, jadi mungkin kita perpanjangan masa penahanannya,” kata Hapit Suhandi.

Ia mengatakan, terhadap terdakwa dikenakan dengan Pasal 340, Jo Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Pasal 338 Jo Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan Pasal 365 Jo Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

“Barang buktinya yang berhasil diamankan penyidik berupa golok dan pakaian korban,” tutupnya. (tgm)

Komentar