10 Bulan Laporkan Dugaan Pencurian Papan Reklame Di Polsek Bekasi Utara Keluar SP3

Hukum547 Dilihat

BeTimes.id — Pelapor Siti Rohani, mempertanyakan kinerja Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled Thayib, beserta beberapa penyidiknya.

Alasannya, kasus dugaan pencurian papan reklame yang ia laporkan selama 10 bulan lamanya di keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), setelah gelar perkara di ruang bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kita berterima kasih kepada Kapolsek Bekasi Utara yang telah bekerja hebat. Padahal barang itu (papan reklame) yang menemukan polisi langsung bukan saya,” kata Siti Rohani kepada bekasitimes.id, Senin (28/12).

Ia merasa tidak mendapatkan keadilan atas kasus ini sehingga berencana akan melaporkan Kapolsek Bekasi Utara beserta beberapa penyidiknya ke Propam Polda Metro Jaya.

Siti Rohani berharap agar Kapolri Jenderal Idham Azis, agar mau melakukan mutasi Kapolsek Bekasi Utara. Jangan sampai, kata dia, ada lagi yang bernasib seperti dirinya.

“Harapan saya kepada Kapolri agar jangan taruh pemimpin dan penyidik seperti ini di Polsek Bekasi Utara. Kalau seperti ini bisa hancur Bekasi Utara. Penanganan perkara di Polres Bekasi Kota dan Polda bagus,” katanya.

Karena belum mendapatkan keadilan, lanjut dia, dirinya kembali melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan pengerusakan papan reklame.

“Ia saya sudah melaporkan kasus ini kembali dengan sangkaan Pasal 406 KUHP di Polres Bekasi Kota dugaan pengerusakan, alasannya saya belum mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Tempat terpisah Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled Thayib, mengakui bahwa kasus tersebut sudah di SP3 kan setelah gelar perkara di ruang bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Di kami Pasal 363 KUHP tidak memenuhi unsur, karena bukan merupakan tindak pidana,” kata Kompol Chaled Thayib, ketika dihubungi.

Ia menyatakan bahwa (Siti Rohani) kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan Pasal 406 KUHP.

Ketika disinggung tentang penanganan perkara pencurian papan reklame yang dilaporkan pelapor selama 10 bulan lamanya di Polsek Bekasi Utara dapat SP3, Chaled Thayib memilih tidak mau berkomentar.

Kembali disinggung, kalau pelapor ini (Siti Rohani) ingin juga melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya, kata Chaled Thayib, silahkan itu adalah hak daripadanya. “Nanti Propam akan menyelidiki juga,” tutupnya. (tgm)

Komentar