Dua Tersangka Jambret Dibekuk Polsek Kedung Waringin 

Hukum441 Dilihat

BeTimes.id-Dua pelaku spesialis penjambret handphone pada pengguna jalan  yang melintas Jalan raya Irigasi Tanah Merah Kampung Jiun Rt. 002/005 Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi diamankan Polisi.

Kedua pelaku Icha Handika(28) dan Ridwan Alias Ucok (23) diamankan ketika mau menjual hasil kejahatannya, berupa 1 Unit HP merk Samsung S7 warna Biru, 1  Unit HP merk Infinik Note 8 warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3, warna Kuning-Hitam, B- 4923-FTU (milik pelaku) dan 2 lembar tramadol yang biasa di gunakan pelaku saat akan menjalankan aksinya

Penangkapan dua pelaku spesialis jambret yang dilakukan kedua pelaku berawal Awal korban melapor ke Mapolsek Kedung Waringin karena menjadi korban perampasan handphone ketika sedang dicas di tempat tinggalnya di jalan raya infeksi tanah merah.

Tiba-tiba datang 2 pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning B-4923-FTU, pelaku yang dibonceng melihat korban sedang memegang HP lalu turun menghampiri korban lalu merampas HP yang sedang dicharger, pelaku lalu lari kearah motor dan naik.

Usai melakukan aksinya kedua pelaku sempat dikejar korban sempat mengejar dan menarik lengan baju pelaku hingga korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki, sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mekukan pengejaran hingga kemudian para pelaku berhasil diamankan di sebuah warung makan.

Ketika digeledah tas pelaku ditemukan obat tramadol 2 lembar dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kedungwaringi.

“Kedua pelaku kita amankan ketika mau menjual hasil kejahatannya,” tutur Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Anwar.

“Dari tangan kedua pelaku selain kita amankan barang bukti handphone hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan menjalankan aksi kejahatannya dan juga kita amankan dua lembar pil tremadol yang digunakan pelaku sebelum menjalankan aksinya,” tungkas Iptu Anwar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (tbs/hem)

Komentar