Jambret HP, Penjahit Keliling Diamankan Polsek Cabangbungin

Hukum532 Dilihat

BeTimes.id-Penjahit keliling diamankan Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, karena diduga menjambret handphone (HP) seorang gadis belia yang sedang menunggu tamannya di pinggir jalan raya Balaikambang, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Tertangkapnya tersangka jambret berinisial SF alias PD, saat petugas mendapat laporan adanya aksi kejahatan itu.

Petugas melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku yang diketahui berprofesi sebagai jasa tukangjahit kelilin dan tinggal di Dusun Bugis Utara Rt 010 / 002 Desa Tanah Baru Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang.

Menurut Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, tersangka ditangkap berbekal laporan Rina, orangtua korban.
“Dengan ciri – ciri pelaku akhirnya berhasil diringkus di kampung Puteran Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi,” ucap AKP Sukarman.

Petugas mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat T 6951 PU, dan STNK yang digunakan pelaku, 1 Unit kotak kardus Handphone, dan 1 Unit Handphone hasil curiannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SF alias PD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(tbs/hem)

Komentar