KDLH Kota Bekasi Akan Mengevaluasi Perjanjian Kerjasama TPST Bantar Gebang DKI Jakarta

Peristiwa896 Dilihat

BeTimes.id — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH) Kota Bekasi Yayan Yuliana, akan mengevaluasi perjanjian kerjasama Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang milik DKI Jakarta.

Pasalnya, perjanjian kerjasama tersebut akan segera berakhir pada bulan September 2021. Hal ini disampaikan KDLH Yayan Yuliana kepada bekasitimes.id, Rabu (17/3).

Menurut Yayan, salah satu poin yang akan dievaluasi jajarannya terkait dengan bantuan langsung tunai (BLT) terhadap masyarakat Bantar Gebang.

Alasannya, kata dia, dirinya mendapatkan masukan ada satu kelurahan di Bantar Gebang tidak mendapatkan BLT, padahal mereka juga terdampak.

“Kita akan mengevaluasi terkait BLT kepada masyarakat Bantar Gebang, yang mana sekarang ini mendapatkan bantuan hanya di tiga kelurahan. Padahal di Bantar Gebang ada empat kelurahan, berarti satu kelurahan tidak dapat BLT,” kata Yayan.

Yayan mengatakan, dalam perjalanan sekarang ini ada beberapa hal yang belum dijalankan, dan ada juga beberapa hal sudah dijalankan Pemerintah DKI Jakarta.

“Hal-hal seperti ini kita akan laporkan kepada pak Walikota Bekasi. Sedangkan perpanjangan perjanjian juga kita serahkan kepada pak Walikota, karena ini menyangkut kebijakan masing-masing Kepala Daerah,” katanya.

Ia juga akan melaporkan kepada Walikota Bekasi terkait dengan uang kompensasi DKI Jakarta sebesar Rp400 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Kalau menurut saya uang kompensasi tersebut masih perlu ditingkatkan lagi. Alasannya, dampak di Bantar Gebang itu banyak, seperti sosial ekonomi, lingkungan, udara dan air,” ucapnya.

Dalam menyiapkan perjanjian kerjasama baru tersebut, jajarannya beserta dinas-dinas terkait sedang merumuskan dan menyusunnya.

“Ini kita lagi menyusun hak dan kewajiban DKI Jakarta serta hak dan kewajiban Pemkot Bekasi,” tutupnya. (tgm)

Komentar