Perkara Tipikor Diduga Dijadikan Tipidum Oleh Oknum JPU Kejari Kota Bekasi?

Hukum853 Dilihat

BeTimes.id — Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diduga dijadikan Tindak Pidana Umum (Tipidum) oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi, perkara ini bermula ketika Opy Dinar Hapsari oknum Polsek Bantargebang, memesan blanko kosong Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Yudi (DPO) sebanyak 200 lembar dengan harga Rp375.000.

Kemudian, kata laman tersebut Opy mengirimkan contoh blanko dengan menggunakan aplikasi WhatsApp kepada Yudi.

Blanko SKCK tersebut adalah pembagian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan nomor : 09_2368826 untuk digandakan.

Laman tersebut mengatakan SKCK yang dimohonkan masyarakat dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh oknum ini sebesar 30 ribu rupiah, dan uang hasil pembayaran tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Perkara tersebut akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 105/Pib.B/2021/PN Bks dengan Pasal 263 ayat 1 oleh JPU Satriya Sukmana, Kejari Kota Bekasi.

Aneh bin ajaibnya, JPU menyakini terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana tersebut serta menuntutnya dengan kurungan 6 bulan penjara. Padahal ancaman terhadap Pasal 263 ayat 1 KUHPidana ialah 6 tahun.

Laman menjelaskan, Opy Dinar Hapsari tidak mengingat pasti sejak kapan dirinya melakukan itu, yang pastinya ia telah melakukan perbuatannya tahun 2015 – 2017.

Ketika hal ini ditanyakan terkait dugaan perkara Tipikor dijadikan Tipidum seperti di bolak-balik oleh JPU, Satriya Sukmana menolaknya.

Ia terlihat enggan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya dibawah, dan memilih masuk kembali ke kantornya dengan menggunakan lift.

“Itu bukan aku. Kamu sudah ngomong sama Kajari,” kata Sukmana singkat kepada bekasitimes.id, Jumat (27/8).

Opy Dinar Hapsari ketika dimintai keterangannya melalui pesan WhatsApp, apakah dirinya menerima putusan tersebut dan apa dirinya melakukan upaya banding, ia memilih tidak menjawab dan hanya membaca pertanyaan tersebut. (tgm)

Komentar