Kadis Koperasi dan UMKM Iyan Priyatna:Bantuan Langsung Rp.2,4 Juta Bagi Pelaku Usaha Mikro Bisa Diusulkan

Peristiwa550 Dilihat

Iyan Priyatna (Foto hem)
BeTimes.id – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi Iyan Priyatna mengatakan bantuan hibah langsung sebesar 2.4 juta dari Pemerintah Pusat ke pelaku usaha mikro sebagai insentif akibat dampak Pandemi Covid-19, bisa diusulkan melalui dinasnya atau perbankan yang ditunjuk.

“Terkait penyaluran dana hibah langsung sebesar 2,4 sebagai Insentif dampak pandemi covid 19, ada tiga jalur yang ditunjuk,” katanya.
Dikatakan, pengajuan bantuan hibah itu, prosesnya harus dari bawah dan dilanjutkan ke dinas yang bersangkutan. Di daftarkan setelah diproses mulai dari Kelurahan atau Desa diberikan formulir semacam surat pernyataan bahwa benar sebagai pelaku UMKM di wilayah tersebut.
“Setelah pelaku usaha mikro membuat lengkap surat pernyataan, kemudian dikumpulkan Lurah atau Kepala Desa baru dilakukan faktualiasasi terhadap semua usulan, barulah diserahkan Dinas Koperasi dan UMKM dengan lampirannya ada Camat untuk diupload ke Kemenkop,” katanya
Sedangkan syarat penerima bantuan ini, kata Iyan, adalah seorang WNI, punya NIK, punya no HP yang aktif, mengisi surat pernyataan sebagai pelaku usaha, bukan sebagai anggota Polisi atau TNI dan sedang tidak mengikuti pembiayaan dari perbankan,
“Ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi penerima bantuan. Karena, bukan dinas yang melakukan verifikasi, tetapi semua langsung dari Kemenkop RI, ” tambahnya.
Dan yang mengetahui kalau mereka sebagai pelaku usaha mikro di wilayahnya adalah Lurah atau Kades setempat, sehingga harus melakukan verifikasi langsung untuk memastikan di wilayahnya itu warganya sebagai pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19,” ujarnya sebagaimana dikutip dari bekasikab.go.id.
Dana itu digulirkan, semua menunggu faktualisasi data dari Kemenkop, karena pihaknya hanya mengusulkan ke pusat. “Sesuai surat pernyataan yang di buat pelaku usaha mikro, maka data itu harus diisi dengan benar. Sehingga, tidak boleh main-main terkait bantuan itu, karena BPK lah yang akan melakukan pemeriksaan,” tandasnya (adv)

Komentar