Bantahan Kuasa Hukum Linda Theresia Terkait Pemberitaan ‘Tanah Diserobot Mafia’

Hukum787 Dilihat

BeTimes.id-Kuasa hukum penguasaan tanah di jalan sepakat Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Linda Theresia mengatakan keberatan atas pemberitaan di bekasitimes.id yang berjudul “Tanah Diserobot Mafia, Jokowi Centre Dampingi Warga Karimun Bertemu Anak Buah Moeldoko”.

Bahwa narasumber yang berbicara di dalam berita tersebut diduga tidak mempelajari dahulu materi yang akan disampaikannya dan mengaku korban mafia tanah. “Bahwa atas nama klien saya menyatakan keberatan atas pemberitaan sepihak,” kata Linda, dalam hak jawab yang ditulis ke redaksi bekasitimes.id, Rabu (15/9).

Dikatakan, bahwa surat tanah yang dimiliki MP hanya 1 lembar, yaitu surat pernyataan penggarapan diatas lahan eks kebun karet. “Artinya benar dahulu tanah klien saya adalah kebun karet dan pohon tersebut ditebang tanpa sisa guna menghilangkan jejak klien saya tersebut,” kata Pengacara itu.

Isi pernyataan tersebut menyebutkan bahwa MP menggarap sejak tanggal 23 September 1999, namun tanggal surat adalah 10 November 2003 dan materainya yang 6000 keluaran tahun 2016 sampai saat ini.

“Jika benar menggarap sejak tahun 1999, seharusnya tanggal surat tahun 1999 dan meterainya tahun 1999, artinya bukan korban mafia tanah, namun diduga sebagai mafia tanah,” jelasnya.

Bahwa penggarapan di lokasi tanah kliennya dilakukan secara berkelompok dan terorganisir dengan menguasai lahan-lahan kosong dan mengakui sendiri bahwa mereka telah menguasai selama lebih dari 20 tahun dengan harapan dapat dimiliki.

“Tokoh Masyarakat di sekitar lokasi tanah memberikan keterangan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik klien saya,” ucapnya.

Menurutnya, bahwa surat para penggarap tanah kliennya hampir semua merupakan surat pernyataan penggarapan tahun 1997 dan 1999 yang dibuatnya masing-masing dan tidak terdaftar pada buku tanah di Kantor Desa atau Kantor Kecamatan;

“Bahwa klien saya memiliki surat atas hak tahun 1996 yang sah dan tercatat pada buku tanah di Kelurahan dan Kecamatan Karimun. Namun tahun 2001, klien saya terusir dari tanah dan rumahnya,” ungkapnya.

Alasannya, katanya, adanya membawa pisau, parang/golok, ke kebun yang berisi pohon karet, pohon durian, pohon rambutan, manggis, duku. “Semua habis ditebangi para penggarap dengan maksud menghilangkan jejak klien saya,” tegasnya.

Penggarap yang diduga melakukan penyerobotan diatas tanah kliennya, masih diberikan toleransi untuk mengganti rugi tanah tersebut seharga Rp. 30.000,- dan dapat dibayar secara cicil selama 2 tahun. “Jadi tidak betul kami meminta ganti rugi sejumlah Rp. 50.000,- hingga Rp. 200.000 per meter tanah, katanya. (Ralian)

Komentar