Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kepsek SMAN 19 Ditahan Kejari Kota Bekasi

Hukum858 Dilihat

BeTimes.id — Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), Kepala Selolah (Kepsek) SMA Negeri 19 Kota Bekasi, UK ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (1/10).

Pantauan bekasitimes.id UK sebelumnya datang ke Kejari Kota Bekasi pukul 09.00 WIB dengan menggunakan baju batik berwarna biru dan langsung menuju ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi.

Selang beberapa jam, UK keluar dari gedung tersebut dengan memakai rompi oranye dan langsung digiring memasuki mobil tahanan untuk dititipkan 20 hari kedepan di LP Bulak Kapal, Kota Bekasi.

Menurut Kepala Kejari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R melalui Kepala Seksi Intelijen, Yadi Cahyadi mengatakan, tersangka UK melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan USB SMA Negeri 19 Kota Bekasi yang anggarannya bersumber dari Kementerian Pendidikan dengan nilai pagu sebesar Rp 3.805.377.000.

“Iya, hari ini Kepala SMA Negeri 19 Kota Bekasi kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Bulak Kapal Bekasi Timur untuk 20 hari kedepan,” kata Yadi didampingi Restu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi.

Yadi mengatakan, pembangunan USB tersebut masuk dalam kegiatan tahun anggaran 2019. UK diduga tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru.

Dalam kegiatan tersebut, kata Yadi, UK sebagai Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi juga bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp.670.000.000.

Atas perbuatannya, lanjut Yadi, tersangka UK dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (tgm)

Komentar