Terkait OTT KPK, 5 Orang ASN Pemkot Bekasi Terancam Dipecat

Hukum767 Dilihat

BeTimes.id — Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pecat dari jabatannya.

KPK mengamankan beberapa ASN dari Pemerintahan Kota Bekasi yang kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Menurut Karto, para ASN tersebut setelah mendapatkan jawaban dari KPK terkait statusnya mereka sudah diberhentikan dari jabatan.

“Kita bersurat kepada KPK agar mengetahui statusnya, jika ditetapkan sebagai tersangka kita berhentikan mereka dari jabatan untuk sementara waktu,” kata Karto kepada bekasitimes.id, Rabu (12/1).

Karto menjelaskan setelah mendapatkan putusan yang inkrah dari majelis hakim, para tersangka ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan haknya.

“Setelah inkrah kita berhentikan status pegawai negerinya secara tidak hormat dan tidak mendapatkan haknya sebagai ASN,” jelasnya.

Berita sebelum, KPK berhasil mengamankan 14 orang pada Rabu 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari 14 orang tersebut didapati ada 5 orang ASN Kota Bekasi yang diamankan KPK dan ditelah ditetapkan menjadi tersangka diantaranya; M. Bunyamin, (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP), Makhfud Saifudin, (Camat Rawalumbu), Jumhana Lutfi, (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi), Mulyadi alias Bayong, (Lurah) serta Wahyudin (Camat Jatisampurna).

Sedangkan Agus Murdiansyah, (Staf Dinas Perindustrian) dan Haironi, (Kasubag TU Sekretariat Daerah), dikabarkan tidak ditahan dan menjadi saksi. (tgm)

Komentar