42 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Program Asimilasi Di Rumah

Hukum1018 Dilihat

BeTimes.id-Sebanyak 42 warga binaan Lapas Cikarang menerima program Asimilasi di rumah setelah melalui pengecekan data dan dokumen, serta memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku, Senin (24/1).

Kepala Lapas Cikarang Veri menyampaikan dari 42 warga binaan yang akan menjalankan Asimilasi di Rumah ini telah memenuhi syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari masing-masing warga binan, dan syarat administraf berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua warga binaan telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat wajib dijemput penjaminnya.

Selain kontribusi dari pihak penjamin ataupun keluarga, Lapas Cikarang juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan mengawasi dan melakukan pembimbingan kepada warga binaan selama menjalani Asimilasi di Rumah.

Kepala Lapas Cikarang mengingatkan bahwa warga binaan yang mendapatkan Asimilasi, belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan Bapas, dan akan diusulkan program Pembebasan Bersyarat, ataupun Cuti Bersyarat.

Keluarga pun diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan, sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.

Dikatakan,
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

Ditetapkan sebagai bencana non-alam, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan cepat melakukan upaya penyemalatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas, LPKA, dan Rutan melalui pengeluaran dan pembebasan melalui Asimilasi dan Integrasi guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Dimulai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tanggal 30 Maret 2020 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, dan Cuti Bersayarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Menyesuaikan dengan masa kedaruratan pandemi Covid-19, peraturan menteri tersebut mengalami perubahan untuk kedua kalinya menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, dan Cuti Bersayarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Perubahan terletak pada pasal 45 ayat (1) menjadi berbunyi : “Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Dampak positif pun dirasakan warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang). Semula warga binaan yang telah mengajukan program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2021, maka mereka dapat diberikan program Asimilasi di Rumah dan bisa diusulkan kembali ke masyarakat lebih awal dari tanggal 2/3 masa pidananya.(tbs)

.

Komentar