Pemberian Beasiswa Di Kota Bekasi Diduga Tidak Sesuai Aturan

Hukum2885 Dilihat

BeTimes.id — Pemberian beasiswa untuk siswa dan mahasiswa yang berdomisili di Kota Bekasi diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beasiswa yang dianggarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2020 sebesar Rp5 juta per-mahasiswa tiba-tiba menjadi Rp2.250.000 di tahun 2021.

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman pemberian beasiswa bagi siswa dan mahasiswa miskin di Kota Bekasi, menyebutkan bantuan tersebut untuk keperluan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis), Krisman Irwandi Situmorang, dirinya mengaku bahwa sebelum beralih pengelolaan pemberian beasiswa dinasnya memberikan sesuai yaitu Rp5 juta per-mahasiswa.

Namun, kata Krisman ditahun berikutnya pengelolaan diambil alih oleh Kesejahteraan Sosial (Kessos) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi sehingga dirinya tidak mengikuti lagi.

Sementara itu Kabag Kessos, Ujang Tedy Syupriyatna, berdalih pemberian bantuan beasiswa tersebut berdasarkan anggaran yang masuk kebidangnya sebesar Rp3 miliar, dibagi 1.314 penerima.

“Uangnya ada Rp3 miliar dibagi 1.314 penerima jadi dapatnya Rp2.250.000, yang mengajukan banyak. Data yang memverifikasi bukan saya,” kata Ujang, Kamis (11/3).

Ketika ditanya apa alasannya dalam program pemberian beasiswa bagi siswa dan mahasiswa di Kota Bekasi, pengelolaan ada di Kessos bukan di Disdik, Ujang beralih ada landasannya.

“Mana Perwalnya kasih tau saya. Memang kalau di Disdik itu progam tersebut tidak ada. Pemberian bantuan tersebut berdasarkan penetapan dari walikota dengan jumlah 1.314 penerima,” katanya. (tgm)

Komentar