Polres Jaksel Ringkus 9 Tersangka Percobaan Pembegalan

Hukum524 Dilihat

BeTimes.id-Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, meringkus tersangka pelaku kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus pembegalan terhadap korban berinisial JNI (21) di Jalan Bumi Depan SMPN 29 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Sabtu (7/5) pukul 05.15 WIB.

Kabidhumas Polda Metro Jaya E. Zulpan menjelaskan, sebanyak 9 tersangka, 6 orang dewasa dan 3 anak di bawah umur. Para tersangka dengan peran masing-masin seperti MRH (20) berperan sebagai eksekutor yang melakukan Percobaan Pencurian, MRM (19) mengelilingi korban, RM (24) Joki yang membonceng Tsk TP4. NB (16) berperan mengelilingi korban, FR (17), Joki yang membonceng MRM, TP (21) melempar 1 buah batu Conblock ke arah korban, MAH (15), turut serta meramaikan rombongan, AM (19) mengelilingi korban, RM (19), Joki yang membonceng NB.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Unit Handphone dari berbagai merek, batu Conblock, Sepeda Motor, dan sejumlah pakaian. Sedangkan modus operandi para dengan berkeliling menggunakan 5 sepeda motor untuk mencari sasaran/calon korban. Dan setelah melihat korbannya, maka para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok. Setelah korban dan saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi jahatnya.Para tersangka dalam tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (***)

Komentar