Satnarkoba Ringkus 2 Tersangka Pengedar Narkoba

Hukum612 Dilihat

BeTimes.id-Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua tersangka pengedar narkoba berikut barang buktinya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.SIK.M.H didampingi Kasat Narkoba KP Guntur Nugroho.Am Kom, S.H, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, terungkapnya kasus itu, berawal dari Informasi masyarakat, bahwa terdapat NS sebagai pengedar Narkoba yang disinyalir berada di sekitar Jalan Sulawesi, Aren Jaya, Kota Bekasi.

Namun ketika dilakukan Penyelidikan selama 1 minggu kemudian ditemukan lagi 1 orang pelaki berinisial BS. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba pelaku berhasil dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti jenis Shabu dan Ganja.Dari hasil pengembangan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, mengamankan 1 buah Tas Slempang, 1 Bungkus Plastk berisikan 4 Klip Bening berisikan Narkotika Jenis Shabu tiap Klip masing Masing berat 303 Gram.

Tiga Bungkus Plastik Klip Bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat 30.05 Gram, 19 Bungkus Lakban Coklat dan 5 bungkus Kertas Koran dengan total berat 21,101 KG, 3 Unit HP, 1 Tas Ransel warna Merah, 2 alat timbangan elektrik.Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup. (***)

Komentar