Hari Ini Empat Dari Sembilan Terdakwa Kasus Mantan Walikota Bekasi Segera Divonis

Hukum858 Dilihat

BeTimes.id — Empat dari sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, hari ini (Senin, 6/6) segera di vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tipikor Bandung, para terdakwa akan di vonis diruang Kusmah Atmadja, jam 09.00.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat orang terdakwa tersebut diantaranya, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi Mulia dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Makhfud Saifudin, dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara serta pidana denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara.

Terdakwa Lai Bui Min, dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara.

Terdakwa Suryadi Mulia, dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama selama tiga tahun dan pidana denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah subsider enam bulan kurungan,

Sedangkan terdakwa Ali Amril, dituntut JPU KPK lebih rendah dari ketiga rekannya dua tahun penjara dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah subsider selama empat bulan kurungan dengan perintah semua tetap ditahan

Menurut JPU KPK para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tgm)

Komentar