Pelaku Penganiayaan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum1342 Dilihat

BeTimes.id-Setelah viral di media sosial, penganiaya serahkan diri ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Faisal Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Justin Frederick di Tol Gatot Subroto yang terjadi Sabtu (4/6).

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu diduga melakukan pemukulan dengan tangannya sendiri terhadap Justin Frederick.

Korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, sedangkan hidung megalami pendarahan, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di jari manis kanan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Zulpan.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

Awalnya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan tersangka nomor Polisi B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.“Itu awalnya serempetan.

Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” ungkap Zulpan.(***)

Komentar