Penentuan Pemenang Tender di Pemkab Bekasi Berpotensi Merugikan

Hukum493 Dilihat

BeTimes.id-Proses pengadaan barang/ jasa konstruksi dalam APBD tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bekasi terindikasi penyalahgunaan wewenang jabatan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Pemerhati Kinerja Pemerintah Maruli Manurung mengatakan, pengadaan barang/jasa konstruksi yang sudah dilaksanakan baik metode tender dilakukan Pokja Pemilihan maupun metode pengadaan langsung (PL) oleh Pejabat Pengadaan. Pelaksanaannya, tentunya mengacu pada aturan peraturan yang telah ditetapkan sebagai koridor hukum bagi Pokja atau Pejabat Pengadaan, agar tercapai prinsip dasar pengadaan itu sendiri yaitu transparansi, akuntabilitas, efisien, terbuka.

Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan merupakan aset negara sebagai fungsional petugas administratif yang melaksanakan proses pengadaan barang/ jasa pemerintah. Sehingga peran, kinerja dan integritas pegawai ASN yang telah tersertifikasi ditugaskan sebagai Pokja atau Pejabat Pengadaan sangat penting dan strategis mencegah kebocoran, pemborosan atau kerugian terhadap pengelolaan anggaran negara/daerah. Ketentuan pelaksanaan pemilihan tentunya sudah ditetapkan melalui Perpres maupun peraturan LKPP.

Namun proses pengadaan barang/jasa yang sudah diselenggarakan Pokja atau Pejabat Pengadaan ditemukan kejanggalan, misalnya proses pelaksanaan evaluasi, penetapan calon pemenang tender maupun proses penunjukan badan usaha dalam pengadaan langsung.

Dugaan pelanggaran dimaksud didasari adanya badan usaha yang secara persyaratan utama tidak layak, diluluskan sebagai nominasi calon pemenang. Namun, kealfaan persyaratan utama yang harus dimiliki badan usaha itu, tidak digunakan  Pokja atau Pejabat Pengadaan sebagai dasar menggugurkan kepesertaan tender atau ketentuan penunjukan penyedia dalam pengadaan langsung. Malah sebaliknya, Pokja atau Pejabat Pengadaan sepertinya memberikan tiket calon pemenang bagi badan usaha dimaksud dan usulan pemenang berkontrak ke PPK.

Kinerja tersebut mengesankan bahwa Pokja atau Pejabat Pengadaan telah melanggar berbagai aturan, seperti ketentuan umum pengadaan barang jasa, hingga perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dalam hal tersebut,  saya berharap agar Inspektorat daerah sebagai peran APIP yang dilibatkan sebagai pengawas langsung pada pengadaan barang jasa dapat bertindak tegas. Jika kajian saya ditelaah dan terbukti adanya penyalahgunaan wewenang jabatan, maka patut diajukan pemberian saksi terhadap oknum ASN yang bertugas dalam Pokja atau Pejabat Pengadaan, serta merekomendasikan pencabutan sertifikasi keahliannya dan pemberian sanksi lainnya sesuai peraturan yang ada. Beberapa proyek yang sudah ditenderkan dan sudah dikerjakan saat ini, dalam penentuan pemenang yang terindikasi tidak sesuai ketentuan sudah disampaikan kepada Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bekasi MA.Supratman dan diminta laporannya secara tertulis berikut bukti-buktinya.

Diharapkan, kasus itu bisa ditindaklanjuti, sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang. (hem)

Komentar