Lewat Paralegal, Pemuda Bisa Dampingi Kasus Hukum Masyarakat

Hukum784 Dilihat

BeTimes.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang menuturkan, persoalan hukum di masyarakat bisa ditangani kendati bukan advokat.

Pelatihan para legal bagi warga gereja di Bandung, Jawa Barat. (Foto:Istimewa)

Selama ini, kata Rafael, ada banyak kasus di masyarakat yang melibatkan paralegal dalam memberi bantuan hukum. Walaupun memiliki peran penting dalam menangangani kasus hukum, keberadaan paralegal belum diketahui masyarakat.“Para pemuda bisa terjun langsung melakukan pendampingan dan memecahkan persoalan hukum di kalangan masyarakat kecil,” ujar Anggota DPRD Fraksi PDIP saat membuka pelatihan Para legal bertajuk, “Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bagi Pemuda Gereja” yang digelar di Bandung, Senin (25/7).

Menurut Rafael, harus dipahami bahwa pendampingan masyarakat tidak hanya dilakukan pengacara atau advokat, tapi bisa dilakukan paralegal yang bekerja di bawah bimbingan pengacara dan dinilai mempunyai kemampuan hukum.

Kasus pendampingan hukum itu, bisa dilakukan dalam bentuk pendampingan bagi korban penggusuran, pendampingan bagi mereka yang terkena diskriminasi, pendampingan atas akses rumah sakit bagi orang miskin dan sebagainya.Sayangnya, katanya, pemuda gereja belum maksimal memanfaatkan potensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal, bisa berkolaborasi dan bersinergi dalam mencermati masalah-masalah di masyarakat.

Diketahui, diklat seri ketiga ini merupakan rangkaian dari tiga diklat paralegal yang diselenggarakan bagi masyarakat oleh Komisi Pemuda Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Jawa Barat dengan menggandeng Lingkar Studi Informasi dan Demokrasi (eLSID).

Sejumlah pemuda gereja hadir sebagai peserta dalam diklat yang diadakan 25 – 27 Juli di Hotel Ahdiat, Bandung dan dibuka dengan doa oleh Pdt Dr Hariman Pattianakotta.

Sementara itu, Sekretaris Umum PGIW Jawa Barat, Pdt Paulus Wijono menyambut baik terselenggaranya Diklat Paralegal ini. Dalam sambutannya dia mengungkapkan syukur atas niat baik Komisi Pemuda PGIW menyelenggarakan kegiatan ini dan menggandeng eLSID.

Aktivis Kristen Bandung, Arijon Manurung yang juga Ketua DPD Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Barat mengatakan pendampingan hukum bagi masyarakat oleh paralegal penting untuk diketahui oleh masyarakat sehingga kasus-kasus hukum bisa ditangani secara langsung.“Selama ini kata paralegal asing di masyarakat padahal akses terhadap pendampingan hukum tidak mudah sehingga sosialisasi tentang paralegal dan menghasilkan paralegal-paralegal penting dilakukan”, kata inisiator Diklat dan simpul Komisi Pemuda PGIW dengan eLSID tersebut.Pemerintah sendiri mengakui keberadaan paralegal melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 3 tahun 2021.

Permenkumham ini merupakan hasil revisi dari Permenkumham sebelumnya. Dalam Permenkumham tersebut dituliskan Pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dengan ketentuan orang atau kelompok orang miskin.

Sementara pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat yang memberi bantuan layanan hukum berdasarkan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. (Ralian)

Komentar