Sebanyak 38 PMKS Terjakau Operasi di Jakpus

Hukum631 Dilihat

Salah seorang PMKS yang terjaring Sudin Sosial, di wilayah Jakarta Pusat, pada Agustus lalu. (Foto: Ist)

BeTimes.id-Sebanyak 38 orang penyandang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) jalanan terjaring operasi Suku Dinas Sosial Pemerintah Kota Jakarta Pusat sepanjang Agustus 2022.

Salah seorang PMKS yang terjaring Sudin Sosial Jakpus (ist)

Ke-38 PMKS itu, dirujuk ke Panti Sosial Insan Bangun Daya 01 Kedoya, Jakarta Barat, kata Kasudin Sosial Abdul Salam saat dikonfirmasi, Kamis,(15/9). PMKS itu, terdiri dari lansia terlantar 9 orang, gelandangan 17 orang, pengemis/pengamen 4 orang, tuna susila 1 orang, Orang Dengan Masalah Kejiwaan ( ODMK ) 6 orang dan non PMKS 1 orang.

Para PMKS sebelum dirujuk ke panti, lebih dulu didata dan assesment sesuai kategori. Pihaknya berkolaborasi dengan Satpol PP dan Sudin Perhubungan, ucapnya.

Ini dilakukan dalam upaya mengendalikan PMKS jalanan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. “Secara intensif lakukan kegiatan pelayanan, pengawasan dan pengendalian sosial PMKS jalanan, guna memberikan kenyaman dan keindahan kota,” tambahnya.“Sudin Sosial akan terus melakukan pemantauan dan penjakauan, supaya Jakarta Pusat clean and clear dari PMKS, “ tandasnya. (Ralian)

Komentar