BeTimes.id-Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi segel usaha tempat hiburan malam (THM) Infinity Cafe karena tidak sesuai dengan perijinannya di Jalan MH. Thamrin Ruko Menteng Lippo Cikarang, Jumat (16/9) sore.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, penyegelan tersebut karena usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. “Ijinnya restoran, tapi dalam pelaksanaannya karaoke, sehingga dinilai tak sesuai dengan perijinannya, makanya ditutup. Di samping itu, ada pelanggaran etika, dalam layanan, menggunakan pakaian yang tidak pada tempatnya hingga memicu keresahan di masyarakat,” kata Dani Ramdan saat memimpin penyegelan bersama petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Ditegaskan, pihaknya juga akan memberikan surat teguran untuk THM yang tidak sesuai dengan perijinan. “Mulai hari ini, kami akan menyampaikan surat teguran, pertama, kedua hingga ketiga sebagaiman ditetapkan dalam Perda. Jika tetap membandal, akan diambil tindakan penyegelan,” tegasnya.
Pengawasan terhadap tempat usaha yang sudah disegel akan dilakukan secara ketat. “Selain patroli Satpol PP, laporan dari masyarakat dan media juga, akan ditindaklanjuti. Dan jika memang benar melakukan pelanggaran, akan ditindak,” tandasnya. (***)
Komentar