Direskrimum Polda Jatim Tangkap MSA, Tersangka Curas Rumdin Walikota Blitar

Hukum238 Dilihat

BeTimes.id-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap MSA tersangka pembobol rumah dinas (rumdin) Walikota Blitar, Santoso di jalan Sidanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Jumat (27/1), mengatam petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pukul 03.00 wib dan berhasil di tangkap pukul 11.00 WIB.

“Kita memastikan menangkap MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” katanya.

Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

” Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Dikatakan, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang lebih dulu ditangkap ketika sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu, melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022,” tambahnya.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara, Senin (10/10) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu, ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (***)

Komentar