GMKI Sambangi Gereja GKPS Yang Ditutup Bupati Purwakarta

Hukum251 Dilihat

Gereja GKPS beribadah dialihkan di gedung resmi TNI. Tampak aktifis GMKI bersama dengan aparat Paemkab dan TNI. (foto: ist)

NeTimes.id-Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) sambangi gereja yang telah ditutup Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Jemaat Gereja Kristen Protesten Simalungan (GKPS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Penyegelan gereja GKPS yang dilakukan Bupati dengan alasan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB). Atas kejadian itu, PP GMKI turut menyikapi aksi penyegelan bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta.

GMKI menyayangkan penyegelan gereja yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.“Tindakan tersebut diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama,” ucap Sekretaris Fungsi (Sekfung) Gereja PP GMKI, Alfonsus Ruben.

Hal tersebut merupakan suatu tindakan intoleransi yang tidak menggambarkan kerukunan umat beragama. Padahal, sebut Ruben, Presiden Jokowi sudah beberapa kali memberikan penegasan bahwa semua umat beragama di Indonesia memiliki hak yang sama dalam beribadah.

Diketahui, pihak jemaat dan beberapa tim pengurusan ijin gereja masih berupaya malakukan pendekatan secara persuasif dan emosional untuk menarik simpati dari masyarakat sekitar untuk memperlancar proses pengurusan izin gereja.

Informasi yang diperoleh di lapangan, rombongan massa yang melakukan penyegelan justru bukanlah masyarakat berasal dari masyarakat sekitar gereja melainkan masyarakat yang terbilang cukup jauh dari lingkungan sekitar gereja.”Mereka bukan masyarakat sekitar lingkungan gereja,” sebut Ruben.

Untuk kegiatan ibadah GKPS Purwakata saat ini sudah dialihkan ke gedung resimen TNI yang difasilitasi Pemkab Purwakarta.Atas peristiwa yang terjadi, GMKI menekankan kesiapan untuk terus bersama-sama pimpinan dan jemaat GKPS Purwakarta untuk mengawal kasus ini.

GMKI akan terus melakukan advokasi terhadap masyarakat yang mengalami diskriminasi. “Kami akan kawal dan bantu segala proses yang akan ditempuh oleh GKPS Purwakarta untuk mendapatkan haknya kembali,” ujar Sekfung Gereja.

“Bupati Purwakarta harusnya mengikuti instruksi Presiden bukan malah melakukan tindakan yang merugikan warganya,” tutur Ruben.Terkait ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi dalam beberapa bentuk.

Menurut dia,pelanggaran itu antara lain melarang aktivitas keagamaan, merusak rumah ibadah, diskriminasi atas dasar keyakinan atau agama, intimidasi, dan pemaksaan keyakinan.Tidak adanya IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja adalah alasan yang dibuat-buat oleh Bupati Purwakarta.

Pasalnya, beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah, namun izin tersebut tidak juga diperoleh. Fungsionaris PP GMKI sendiri sudah melakukan kunjungan ke lokasi gereja GKPS yang di segel oleh Pemkab Purwakarta. “Kami bertemu dengan beberapa jemaat GKPS Purwakarta, melakukan diskusi, dan sharing terkait kejadian penyegelan rumah ibadah tersebu,” tutur Ruben.

Sebelumnya, dalam Rakornas Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota Presiden Joko Widodo mengingatkan, agar para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia tidak gampang memlakukan penutupan rumah ibadah. Alasannya, setiap orang beridah dijamin oleh konstitusi. “Hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah, meskipun hanya satu, dua, tiga kota, atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini,” sebut Presiden.

Melalui pernyataan Presiden tersebut, semua pemimpin daerah sepatutnya taat akan sikap dan keputusan menghormati apa yang dikemukakan orang nomo. (Ralian )

Komentar