Soal Tidak Adanya Usulan Formasi PNS 2023 di Pemkot Bekasi, Ini Alasannya

Pemerintahan610 Dilihat

Adapun alasan – alasannya, kata Nadih, sebagai berikut ;

Memenuhi amanat Undang Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Pemerintah Daerah, diatur belanja pegawai dalam APBD maksimum 30% dari total APBD. Saat ini, APBD 2023 sudah melebihi 30%, tepatnya sekitar 35%. Angka ini akan bertambah dengan pengangkatan Tenaga Kontrak Kerja TKK menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerjasama (P3K) Formasi 2022 dan 2023.

Pemkot Bekasi lebih mengedepankan perluasan jangkauan dan peningkatan mutu pelayanan publik yang paling dibutuhkan masyarakat, utamanya pendidikan dan kesehatan. Konsekuensinya, dalam keterbatasan APBD 2023, sementara waktu tidak mengusulkan formasi pengangkatan ASN tahun 2023 untuk dilaksanakan pada tahun 2024, namun lebih memilih mengoptimalkan SDM aparatur yang ada saat ini.

Pemkot Bekasi selama ini telah banyak mengangkat ASN (status P3K). Sebanyak 911 orang telah diangkat menjadi P3K pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun berikutnya formasi tahun 2022 dengan SK tahun 2023 ini telah diangkat 1.828 orang. Sebanyak 285 SK P3K Kesehatan telah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Bulan Agustus 2023 ini akan diangkat dan diserahkan 1.313 SK. Pada bulan Septembe/Oktober 2023 ini akan diserahkan 230 SK P3K Damkar.

Seiring dengan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan yang mendalam, usulan formasi akan dibuat bila memang kurang jumlahnya dan tersedia anggaranya.

Langkah-langkah nyata peningkatan pendapatan daerah akan diintensifkan dan bilamana jumlah ASN yang ada dinilai masih kekurangan, maka tetap akan terbuka untuk mengusukan tambahan ASN pada tahun 2024 selama pendapatan APBD-nya naik dan hasil analisa menunjukkan adanya kebutuhan.

Pada tahun 2023 dan 2024 ini, ada anomali pengeluaran penganggaran APBD karena : adanya;

(a) kebijakan untuk mengakomodasikan pengangkatan tenaga honorer melalui jalur ASN-kontraktual atau P3K.
(b) Dampak pandemi Covid 19 yang diikuti dengan kondisi melemahnya ekonomi pada masa pemulihan.
(c). Kewajiban Pemkot yang sifatnya mengikat untuk terkait dengan penyediaan Infrastruktur (40%), Pendidikan (min 20%), Kesehatan (10%) dan pengangkatan TKK menjadi menjadi P3K serta untuk anggaran Pemilu 2024. Selebihnya adalah untuk mendukung program-program strategis di 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (tgm/hum)

Komentar