Soal Nilai JTP Dan Ijin Promosi Pemkot Bekasi Diduga Tak Transparan

Pemerintahan721 Dilihat

Meri juga mengklaim bahwa promosi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi selama ini sudah mendapatkan ijin dari Mendagri.

“Tidak mungkin kami melantik tidak memiliki ijin apalagi beliau (Walikota Bekasi masih berstatus Plt) nanti kalau beliau sudah defenitif kita tak perlu lagi ijin ke Mendagri” jelas kepada bekasitimes.id Rabu (9/8/23).

Ia menjelaskan bila Pemkot Bekasi tak memiliki ijin namun tetap mempromosikan aparatur dilingkungan Pemkot Bekasi, nantinya akan kena sanksi mengingat status pimpinan tertinggi di Kota Bekasi masih Plt.

“Kita pasti punya ijin karena Pak Walikota Bekasi masih Plt kalau tak ijin nanti kita kena teguran dalam penilaian kinerja,” katanya.

Ketika disinggung apakah bisa diperlihatkan ijin promosi dari Kemendagri dan kalaupun ada kenapa tidak dipublikasikan selama ini, Meri ogah menanggapi pertanyaan wartawan dan buru buru pergi.

Sekadar untuk diketahui dalam Pasal 121 ; Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada tiap tahapan seleksi;
a. Nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat dan
b. Peserta seleksi yang berhak tahapan seleksi selanjutnya.

Hal itu diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (tgm)

Komentar