Drs.Puji Nugraha.MM  : Wajib Pajak Cukup Bayar  50 %  Tunggakan PBB tahun 2013 ke Bawah

Pemerintahan1251 Dilihat

Mantan Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi berharap dengan adanya keringanan ini, para penunggak akan segera bayar PBB-nya. Kesempatan ini, harus dimanfaatkan para wajib pajak.

Tunggakan  PBB itu, sejak PBB masih ditangani  Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Jadi hingga sekarang sekitar Rp.900 Miliar tunggakan yang dilimpahkan ke Pemkab Bekasi. Cukup besar, sehingga pihaknya terus bekerja keras mensosialisasikan kepada Wajip Pajak (WP),” katanya.

Ketika pelimpahan  ke Pemkab Bekasi ada tunggakan sekitar  Rp.350 miliar  dan hingga saat ini tunggakan mencapai Rp. 900 miliar. “Pemkab hanya bisa memberikan diskon (potongan), sebab  sesuai ketentuan, tidak ada penghapusan bagi PBB itu. Sampai kapan pun, tetap menjadi tunggakan yang terus bertambah ketika Wajib pajak tidak membayarnya,” katanya.

Tunggakan PBB itu, mulai yang terkecil di bawah Rp.2 juta hingga miliaran rupiah. Sebagian Wajib pajak, mengaku  belum mampu membayar, sehingga terus bertambah setiap tahunnya.

Diakui, banyak WP yang tidak diketahui rumahnya. Sebab, ada juga yang membeli tanah, tapi kemudian tidak bayar pajaknya hingga belasan tahun. “Kami sulit melacaknya, dan bagi yang masih jelas alamatnya, sekalipun di luar Bekasi, tetap dilakukan penagihan,” katanya.

Menyinggung target PBB-P2 tahun ini, dikatakan  mengalami  kenaikan sebesar 60 miliar atau 11,06 persen dari target tahun 2022, dengan jumlah SPPT tahun 2023 sebanyak 1.153.772 lembar. “Mudah-mudahan target itu, bisa terealisir,” katanya. (hem)

Komentar