Rakernas Peradi, Luhut MP Pangaribuan: Profesi Advokat “Dibenci Tapi Dirindu”

Hukum681 Dilihat

Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan memberikan kata sambutan dalam Rakernas Peradi, di Batam

BeTimes.id– Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengatakan, tidak berlebihan bila dikatakan dewasa ini Organisasi advokat (“OA”) dalam situasi ambigu, selain itu advokat menjadi masa depan semua sarjana hukum tapi tidak dianggap sebagai bagian sisitem peradilan. Dengan kata lain, anomalis karena “dibenci tapi dirindu”.

Dari mulai Kapolri, Jaksa Agung dan Hakim Agung sesudah pensiun kemudian jadi advokat juga. “Tapi perlakuan dan sikap kepada Advokat ketika mereka sebelum pensiun, penuh dengan keprihatinan. Sikap dan perlakuannya tidak sesuai dengan yang seharusnya menurut hukum atau Undang-Undang Advokat. “Dalam hal demikian, sesuai UU Advokat, OA wajib melindungi anggotanya yang bertikad baik.

Kriminalisasi misalnya yang dirasakan advokat dewasa ini. Semakin hari semakin banyak keluhan yang diterima OA,” tandas dalam kata sambutan acara Rakernas DPN Peradi, Batam, Rabu (23/8).

Luhut mengatakan, kasus terbaru penggledahan kantor advokat di Jakarta. Pada hal jabatan advokat dilindungi hukum yakni rahasia jabatan dan atau “client privilege confidentiality. “Advokat yang bersangkutan telah dengan itikad baik menyerahkan uang yang diduga ada hubungannya dengan dugaan Tipikor, tapi direspon negatif dengan kantornya digledah,” ucapnya.

Penggledahan terpublikasi maka jadilah advokat seperti pesakitan. Anomali perlakuan seperti ini telah berimpilikasi pada adanya persepsi buruk. Pada hal advokat adalah sesamanya APH yang bersangkutan. Advokat statusnya adalah juga penegak hukum, walaupun bukan aparat. “Artinya kedudukan advokat “setara” dengan penyidik yang melakukan penggledahan itu. Kenyataannya perlakuan APH itu terhadap advokat sebaliknya, seolah-olah advokat bagian dari kejahatan itu.

Komentar