Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Narkoba

Hukum63 Dilihat

BeTimes.id– Polres Metro Depok mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja, Senin (29/4).

Dua tersangka diamankan berinisial HD dan IB.Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana S.H, S.I.K, M.Si, mengatakan pengungkapan ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.

“Pada hari Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 20:00 wib Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan Tersangka IB di daerah Cilodong Kota Depok, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0.28 gram, kemudian dikembangkan kepada tersangka HD di daerah Cisalak Kota Depok ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 99.26 gram dan Liquid Ganja Cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat Hisap nya berupa Pot Vape”, ujar Arya.

Kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 kuiip ayat (2) dengan ancaman hukuman max 12 (dua belas) tahun penjara.

Kapolres Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(***)

Komentar