Pj Bupati Bekasi : Pencalonan Perseorangan Pilkada Jadi Alternatif Pilih Sosok Calon Pemimpin

Politik50 Dilihat

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido dan Ketua Bawaslu, Akbar Khadafi, dalam raker Pencalonan Perseorangan Pilkada

BeTimes.id– Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakilnya diharapkan dapat menjadi alternatif memilih sosok calon pemimpin,  di samping menunjukkan keran demokrasi elektoral sudah berjalan di masyarakat.

Hal itu disampaikan Dani Ramdan ketika menghadiri rapat kerja sosialisasi pencalonan perseorangan pada Pilkada Serentak tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bekasi, di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Kamis, (9/5).

Acara ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, unsur Forkopimda dan Kesbangpol Kabupaten Bekasi.

“Nanti masyarakat bisa dapat pilihan (calon) yang beragam. Ada yang diusung  partai, ada yang independen. Sehingga demokrasi kita semakin terbuka,” ungkapnya usai memberikan sambutan. 

Dalam proses Pilkada Kabupaten Bekasi, dia juga mengajak penyelenggara, calon, maupun partai politik pendukung untuk bisa menjalankannya sesuai aturan, serta menjaga integritas dan akuntabilitas.

Dani optimistis Pilkada Kabupaten Bekasi bisa berjalan kondusif apabila integritas dan akuntabilitasnya dijaga dengan baik. 

“Karena konflik itu kan muncul karena merasa ada kecurangan, ketidakadilan, tetapi penyelenggara kan bukan hanya KPU dan Bawaslu termasuk calon-calon dan partai pendukung, kalau integritas, akuntabilitas itu dijalankan bersamaan, tidak akan ada konflik itu, dan saya lihat di Kabupaten Bekasi bisa diwujudkan,” tuturnya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan KPU telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan dimulai sejak tanggal 5 – 11 Mei 2024. Karena itu dalam Raker ini sosialisasi disampaikan kepada berbagai perwakilan organisasi. 

Sementara, mengenai persyaratan perseorangan, lanjutnya, masih sama dengan Pemilu 2019 lalu, tetapi yang membedakan hanya dari dilakukannya pencocokan dan penelitian (coklit) identitas pendukung.

“Kalau di 2019 itu menggunakan sistem survei, jadi tidak semua, hanya sampling. Tapi kalau 2024 harus dicoklit terkait identitas seseorang terhadap dukungannya,” jelasnya.

Mengenai jumlah dukungan untuk calon perseorangan, Ali Rido menyebutkan sebanyak 143.014 pemilih dengan kalkulasi dari 2.200.209 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum 2024.(adv)

Komentar