Pencemaran Nama Baik Jelang Pilkada Bekasi, Data LHKPN Kusnanto Saidi Salah Sebut

Politik59 Dilihat

BeTimes.id–Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS diberitakan sejumlah media tidak melaporkan harta kekayaan dalam 2 tahun terakhir. 

Menyikapi hal tersebut, pengamat hukum Fajar Trio menyebut bahwa secara undang-undang tidak ada hukuman pidana, jika pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam e-LHKPN.

“Ada hal yang perlu diketahui masyarakat bahwa LHKPN itu ada keterbatasannya. Karena sejak Undang-Undang 28/1999 yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satu pasal yang menerangkan ada sanksi pidana,” kata Fajar di Jakarta, Rabu 24 April 2024.

Selain itu, kata dia, sistem update informasi yang ada di situs LHKPN pun sifatnya bertahap. “Karena adakala ketika seorang pejabat sudah melaporkan, namun proses verifikasi masih berlangsung itu yang kadang membuat belum terupdate di website LHKPN,” katanya.

Bahkan meskipun pejabat negara melaporkan hartanya, namun tidak sesuai dengan kepemilikan hartanya, dan sebagainya, hanya dijatuhi hukuman sanksi administrasi atau hukuman dari sang atasan atau pemimpin kementerian/lembaga.

“Jadi, tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, tidak ada pidananya kalau di LHKPN hanya menyebut sanksi administrasi yang diberikan atasan, jadi ada keterbatasan LHKPN,” ujarnya.

Ia pun berpendapat, pemberitaan terkait LHKPN pada masa Pilkada 2024 biasanya digunakan sejumlah pihak untuk menyerang lawan politiknya. Akan tetapi, kata dia, dalam menyampaikan informasi LHKPN dalam sebuah pemberitaan harus berdasarkan data fakta bukan asumsi yang berujung fitnah.

“Itu biasa terjadi saat Pilkada 2024. Namun yang perlu diperhatikan adalah ketika berbicara LHKPN adalah berbicara data, jika salah memberikan statement ke publik akan menjadi fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya.

Sebelumnya beberapa media memberitakan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kusnanto yang berstatus Pejabat Negara / Wajib Lapor (PN/WL) ini tercatat dua tahun terakhir tidak melaporkan LHKPN.

Namun setelah dilakukan pengecekan fakta, LHKPN Kusnanto tercatat masih dalam proses verifikasi dan untuk proses pelaporan tahun 2024 tidak bisa dilakukan karena merupakan tahun berjalan. (Ralian)

Komentar