Dissenting Opinion Putusan MK, Saldi Isra: Pemilu Tidak Terselenggara Berintegritas

Hukum62 Dilihat

BeTimes.id–Dari hasil putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu ada 3 hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Salah satu Hakim Konstitusi yang melakukan dissenting opinion, Saldi Isra mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakn pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” kata Saldi, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Dengan demikian, lanjut Saldi, dalil pemohon beralasan menurut hukum. Saldi menilai dalil tim AMIN (Anies-Muhaimin-red) soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” katanya.

Komentar