Dissenting Opinion Putusan MK, Saldi Isra: Pemilu Tidak Terselenggara Berintegritas

Hukum77 Dilihat

Dikatakan Saldi Isra, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Kendati demikian, ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Namun demikian, Dissenting opinion ini tidak mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK.Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Davin)

Komentar