PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Perumda Milik Pemkab Bekasi

Bisnis85 Dilihat

BeTimes.id–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi  sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  milik Pemerintah Kabupaten Bekasi  ditetapkan  menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Perubahan itu, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang seluruh modalnya milik daerah dan tidak terbagi atas saham. Perumda ini agak molor karena sebelumnya merupakan milik Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, sehingga memerlukan waktu penyelesaian kedua daerah, kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan,  perubahan ini sudah melalui perjalanan panjang dan Perumda Tirta Bhagasasi yang terakhir menjadi Perumda di Jawa Barat. Molornya perubahan itu, terkait  pemisahan aset kerjasama Pemkot Bekasi dengan Pemkab Bekasi, karena terkendali ketersediaan pembayaran kompensasi dari Pemkot Bekasi ke Kabupaten Bekasi. 

Dengan perubahan ini, diharapkan   membuat Perumda semakin baik untuk melayani  masyarakat  dalam penyediaan air minum.  Raperda Perumda Tirta Bhagasasi sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang dihadiri  Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Gedung DPRD, Cikarang Pusat,  Senin (11/9). 

Perubahan struktur  Perumda Tirta Bhagasasi diharapkan bisa memberikan pelayanan air minum yang merupakan kebutuhan dasar  secara optimal bagi seluruh pelanggan. “Akan disesuaikan struktur organisasinya, sekalipun tidak terlalu radikal dan yang paling krusial adalah penetapan modal dasar yang  cukup fantastik hingga Rp 4 triliunan dengan rasio jumlah penduduk  mencapai 3,2 juta jiwa,” tandasnya.

Pihaknya mendorong Perumda Tirta Bhagasasi terus melakukan berbagai kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengembangkan usaha yang lain, seperti water treatment plant, air minum dalam kemasan dan usaha lainnya. (adv)

Komentar