BeTimes.id–Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara terkait pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh dua karyawati.
“Komnas Perempuan saat ini tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila (UP) sesuai dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan tertulisnya yang ditadatangani Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Selasa (27/2).
Komnas Perempuan mendorong Kepolisian mengacu pada UU TPKS, termasuk dalam memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong pihak kampus UP melakukan langkah-langkah sebagaimana aturan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus ini.
Sebab, kasus ini terkait dengan relasi kuasa.”Penting mengingat bahwa relasi kuasa yang timpang dan kerap berlapis adalah salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual dan sekaligus, membuat korban enggan bahkan takut untuk melapor,” tuturnya.
Komentar