Dipicu Rasa Cemburu, Suami Cekik Istri Hingga Tewas

Hukum178 Dilihat

BeTimes.id–Akhirnya terkuak wanita setengah baya Sumiyati, 50 tahun yang diemukan warga tewas di kosannya Tambora, Jakarta Barat, diduga pelakunya suaminya Dasril, 40 tahun.

Dasril ditangkap di kawasan Kapuk, Jakarta Barat, Selasa (27/2).

Dari hasil pengakuan Dasril sempat tidur bareng jasad istri sebelum akhirnya kabur setelah melakukan pembunuhan tersebut.

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida mengungkapkan korban dibunuh, Rabu (21/2). Sebelum terjadi pembunuhan tersebut, Dasril dan istrinya cekcok selama dua hari.

“Itu pada hari Rabu terjadinya pembunuhan, hari Kamis tersangka masih ada di TKP. Jadi sempat tinggal sama jenazahnya itu, kemudian hari Jumat-nya baru dia pergi,” kata Donny kepada wartawan di Jakbar, Senin (4/3).

Berdasarkan keterangan dihimpun, pada saat pelaku pulang ke rumahnya, Selasa (20/2). Tidak lama kemudian, pasangan suami istri itu cekcok mulut akibat cemburu kepada sang istri diduga ada pria idanaman lain (PIL).

Tanpa diduga korban memukul pelaku dengan sapu sebanyak satu kali. Tidak terima mendapat perlakuan kekerasan dari istrinya itu, Dasril lantas memukul istrinya itu hingga babak belur.

Percekcokan saat itu tak berlangsung lama dan keduanya berbaikan. Keesokannya, Rabu (21/2), keduanya kembali cekcok mulut hingga korban dicekik sampai tewas.

“Besoknya si tersangka pergi bekerja seperti biasa, pulang kerja kembali cekcok, karena menurut tersangka, korban membahas lagi permasalahan yang diributkan pada sehari sebelumnya,” katanya.

Dasril mencekik istrinya hingga terjatuh. Setelah itu Dasril membekap korban hingga tewas.

“Karena kesal kemudian tersangka memukul istrinya, kemudian mencekik leher istrinya pada saat istrinya dalam posisi setelah dipukul terjatuh kemudian dicekik. Karena masih hidup, kemudian suaminya mengambil bantal lalu membekapnya sampai dengan korban meninggal dunia,” paparnya.

Kemudian, Dasril mengikat tangan korban dengan tali rafia. Kemudian, menutup pintu kosannya itu dengan tali rafia dari luar. Korban diketahui terbunuh ketika tetangga sekitar mencium bau tidak sedap di dalam kosan Sumiyati.

Berdasarkan keterangan berbagai saksi, kemudian mengarah kepada suami korban. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu korban meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, Dasril ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Davin)

Komentar