Tidak Lolos ke Senayan, PPP Akan Gugat ke MK

Politik99 Dilihat

BeTimes.id–Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bagaikan disambar petir di siang bolong. Pasalnya, partai Islam di era Orde Baru itu tidak lolos ke Senayan karema partai berlambang Kabah itu hanya meraih suara nasional sebesar 5.878.777 atau 3,87%.

Tidak lolosnya PPP itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku kaget dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 secara berjenjang. Hal ini karena hasil dari KPU RI berbeda dengan penghitungan internal partai.

“Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbesa dengan data internal kami,” kata Awiek kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Berkenaan dengan itu PPP menyatakan bakal menempuh sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan aturan, peserta pemilu yang tidak puas dengan hasilnya dapat mengajukan sengketa hasil pemilu diberi waktu tiga hari untuk mengajukan setelah pengumuman resmi KPU RI. Gugatan di MK lanjutnya, akan ditempuh demi mengembalikan suara PPP yang hilang.

Pasalnya Awiek menyebut berdasarkan hitung – hitungan internal, PPP mendapat suara 4,04 persen. Awiek pun mengakui ada pergeseran suara yang terlacak.

“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Menurut kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen,” katanya.

Diakui, adanya pergeseran-pergeseran itu terlacak semuanya dan tidak perlu PPP sampaikan ke media.

Awiek mengatakan, bukti – bukti pun sedang disiapkan oleh PPP demi membuktikan bahwa memang benar terjadi pergeseran suara saat rekapitulasi suara berjenjang.

Yang jelas data – data PPP, lanjut Awiek, sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti – bukti tersebut.

“Kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (Davin)

Komentar