PDIP Dorong Hak Angket Minta Anggota DPR Tidak Cuci Tangan

Uncategorized92 Dilihat

BeTimes.id–Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih relevan untuk diwujudkan Dewan Perwakilan Rakya (DPR). Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dan menilai dalil-dalil dugaan kecurangan yang diajukan tidak beralasan untuk hukum.

Demikian dikemukakan, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (23/4).

Komaruddin mengatakan, secara prosedural hukum, masalah Pilpres 2024 memang sudah selesai di MK. “Tapi bagi kita yang berkehendak berkeinginan supaya demokrasi itu tidak sekadar demokrasi prosedural, tapi juga harus mencapai tingkat substansial, kita berjuang terus, itu.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu bukan berarti akhir segalanya,” kata Komarudin wartawan saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Komarudin melanjutkan, putusan MK baru memenuhi demokrasi secara prosedural semata dan belum menjangkau pada substansi.

Komentar