PDIP Dorong Hak Angket Minta Anggota DPR Tidak Cuci Tangan

Uncategorized121 Dilihat

Dia kemudian menyoroti langkah PDI-P yang menempuh upaya hukum selain MK, yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dari situ, Komarudin kemudian menyinggung peran dan tanggung jawab DPR dalam konteks politik. “Ini kanal hukum kita laksanakan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Itu salah satu saluran. Dan juga DPR juga jangan cuci tangan,” ujarnya.

Komarudin mengatakan, tidak hanya Fraksi PDIP yang diminta pertanggungjawabannya melalui hak angket. Melainkan seluruh anggota DPR yang masih aktif menjabat juga harus bertanggungjawab menyikapi persoalan Pilpres 2024.

“Jadi saya harap teman-teman juga tidak menganggap ‘Wah ini pemilu sudah selesai’. Tidak. Proses ini tetap harus berlanjut terus,” ujar anggota Komisi II DPR RI ini.

Komarudin juga meyakini tidak hanya PDI-P yang berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi pasca-Pemilu 2024. “Bukan PDI Perjuangan saja, seluruh anak bangsa. Dan saya kira kalangan kampus, akademisi akan bangkit terus. Kita berjuang, berjuang,” pungkas Komarudin.

Komentar