Polsek Tambora Amankan Pelaku TPPO Setelah Keperawanan Korban Dijual Rp 1 Juta

Hukum570 Dilihat

“Pelaku menerima uang 400.000 rupiah dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan 600.000 rupiah. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih detail kasus ini,” jelas AKP Rachmad Wibowo.

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(***)

Komentar