Pemerhati Anak Kecewa Dengan Penegakan Hukum Kasus Anak di Kota Bekasi

Hukum1186 Dilihat

BeTimes.id – Pemerhati anak Kota Bekasi Sopar Makmur, kecewa dengan penanganan kasus hukum anak yang dilakukan Polrestro Bekasi Kota.

Alasannya, kasus yang menerpa RF (14), siswa SMPN Kota Bekasi dengan dugaan kepemilikan senjata tajam seperti kurang dilakukan penyelidikan, penyidikan lebih mendalam. Hal ini disampaikan Sopar Makmur kepada bekasitimes.id, Jumat (4/1)

“Kalau menurut pengakuan terdakwa, senjata tajam itu milik temannya untuk digunakan tawuran, bukan milik dia,” kata Sopar, menirukan suara RF di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, beberapa waktu lalu.

Selain itu kata Sopar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, diduga dalam melakukan tugasnya penuh dengan kejanggalan.

Dalam Undang – Undang (UU) perlindungan anak, bahwa tahanan anak harus bersama seumurannya bukan dengan orang dewasa. Namun terdakwa malah disatukan dengan orang dewasa.

“Kasus senjata tajam RF, kami menduga tidak adil terhadap terdakwa dan penuh kejanggalan. Terdakwa sudah diputus PN Bekasi dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal,” jelasnya.

Adanya permintaan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor kata dia, bahwa RF, di kembalikan kepada orangtua nya untuk dapat diberikan pembinaan, mengingat terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, namun bukan jadi pertimbangan JPU serta Polrestro Bekasi Kota.

Bukan itu saja, dalam tuntutan yang diberikan JPU terhadap RF, lanjut dia, tidak mempertimbangkan bahwa kasus itu apakah ada yang dirugikan serta korban jiwa.

“Terdakwa itu masih berumur 14 tahun (kelas III SMPN) dan harus menjalani masa tahanan 2 bulan, bersama narapidana lain dalam satu blok orang dewasa,” geramnya.

Tempat terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Bulak Kapal Kota Bekasi I Made Darmajaya, mengakui bahwa RF benar berada disini.

RF kata Made, 19 Januari 2019 akan segera menghirup udara segar dan bisa bergabung kembali kepada keluarganya.

“Benar ada RF disini. Selain RF, disini ada 7 orang tahanan anak anak, kita tidak satukan mereka dengan orang dewasa,” kata I Made Darmajaya, diruang kerjanya. (tgm)

Komentar