Atas kejadian tersebut Korban A melaporkan kasusnya ke Polsek Cengkareng dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ade menghimbau kepada masyarakat, agar menuntaskan permasalahan dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum ataupun merugikan orang lain”. Ungkapnya.
Ade menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku.(***)










Komentar