Ngeri, Diduga Oknum Dispora Dapat Fee Dari Proyek Alat Alat Olahraga

Hukum83 Dilihat

BeTimes.id — Ngeri, proyek kegiatan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tentang pengadaan alat-alat olahraga tahun 2023 diduga jadi ladang pendapatan oknum.

Bagaimana tidak, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024, Nomor 25A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 oknum Dispora Kota Bekasi telah mendapatkan fee marketing dari pelaksana kegiatan sesuai nilai kontrak.

Dalam LHP BPK disebutkan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan anggaran sebesar Rp 4,979.055.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 4,952.450.000,-.

Sehingga BPK menyatakan bahwa kegiatan tersebut kelebihan pembayaran belanja kepada pelaksana sebesar Rp 4,899.602.100,- dan telah dikembalikan sebesar Rp 132.940.768,-.

Pengembalian tersebut berdasarkan berita acara pembahasan Nomor: 700.1.2.1/022-LHAI/ITKO.Set, dan berdasarkan STS Nomor 900/Bend-17/Dispora pertanggal 14 Mei 2024.

Masih dalam LHP BPK, dituliskan bahwasanya masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,766.661.332,- yang belum disetorkan.

Kepala Inspektorat Kota Bekasi Lis Wisnyuwati, ketika hal ini dipertanyakan seperti tertutup dengan awak media terkait hasil pemeriksaan yang dilakukannya terhadap Dispora.

Menurut Lis Wisnyuwati, sebaiknya jika ingin bertanya melalui surat resmi agar pihak Inspektorat juga menjawab dengan secara resmi. “Sebaiknya berkirim surat saja,” kata Lis Wisnyuwati dalam pesan WhatsAppnya, belum lama ini.

Ketika disinggung apakah ada aturan yang mengatur tentang ketika jurnalis yang bertanya dan mengklarifikasi harus melalui surat resmi. “Sebaiknya begitu saja,” ketusnya. (tgm)

Komentar