Cupa Siregar. SH Surati KPK, “Toilet Sultan” Tidak Tuntas, Dipersoalkan

Hukum621 Dilihat

Ia mempertanyakan tiga poin penting ke KPK, pertama, apakah. Kasus itu masih terus ditangani KPK. Kedua, apakah KPK-RI sudah menemukan tersangka baru, setelah dua tersangka sbelumbua. Ketiga, untuk kepastian hukum, tersangka yang masih hidup apakah akan segera diproses dan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor. 

Cupa, mangajukan surat itu ke KPK, sebelum  mengajukan gugatan class action untuk mengetahui kepastian hukum seseorang dalam dugaan korupsi ini.

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Bekasi, Cupa Siregar akan menggugat KPK untuk memastikan penanganan kasus yang menghabiskan uang negara Rp 98,8 miliar.

Karena sampai saat ini dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada yang ditahan. Meskipun satu orang sudah meninggal dunia, tetapi kepastian kasus ini masih dinantikan masyarakat. 

“KPK masih punya hutang terhadap masyarakat Bekasi karena belum menuntaskan kasus ini, sehingga kepastian hukum masih menggantung, ” katanya. 

Pengacara ini bersama tim akan melakukan langkah-langkah hukum untuk membuat ketidakjelasan lanjutan penanganan perkara ini menjadi terang benderang. 

“Kami akan gugat KPK melalui regulasi yang sudah ada dan upaya ini dilakukan agar perkara korupsi yang diduga melibatkan PPK dan PA  menjadi jelas,” tandasnya.(hem) 

Komentar