BeTimes.id– BeTimes.id– “Toilet Sultan” senilai Rp. 98,8 miliar di Kabupaten Bekasi, kini mencuat lagi, setelah nyaris tenggelam dalam beberapa waktu terakhir ini. Pengacara Cupa Siregar surati KPK, Senin (24/3).
Praktisi Hukum Cupa Siregar.SH, mempersoalkannya karena terkesan kasus itu bagai ditelan bumi. Padahal, kasusnya terjadi tahun 2020 lalu.
Pembangunan “Toilet Sultan” itu menelan Rp 98,8 miliar dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dan kasus itu telah disidik KPK dan menetapkan 2 orang tersangka.
Pengacara kelahiran Sumatera Utara ini, merasa tertantang dengan mandegnya pengusutan kasus itu, sehinga ia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendesak agar menahan pelaku dugaan korupsi proyek pembangunan 488 titik water closet (WC) atau toilet sekolah di Kabupaten Bekasi itu.
Cupa menyerahkan surat permohonan informasi lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi diduga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2020.
Komentar